Permohonan Praperadilan Mustafa Dikabulkan, Hakim Tunggal Kristin Jones Manurung: Penangkapan Tidak Sah

    Permohonan Praperadilan Mustafa Dikabulkan, Hakim Tunggal Kristin Jones Manurung: Penangkapan Tidak Sah
    Mustafa didampingi kuasanya Andreas Ronaldo, S.H, M.H dan Denika Saputra, S.H

    PASAMAN, - Kegigihan Andreas Ronaldo, S.H, M.H dan Denika Saputra, S.H memperjuangkan keadilan terhadap kliennya Mustafa, mulai menuai hasil.  

    Hakim tunggal, Kristin Jones Manurung yang mengadili Permohonan Praperadilan No : 4/Pid.Pra/2022/PN.LBS, telah membacakan putusannya pada 5 Desember 2022, dengan menyatakan:  

    "Mengadili: Dalam eksepsi Termohon I dan Termohon II tentang permohonan kabur/ tidak jelas (obscuur libel) tidak dapat diterima.

    Dalam Pokok Perkara: 

    1. Mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk sebagian;

    2. Menyatakan tindakan penangkapan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan No. SP.Kap/23/VI/2022/Reskrim tanggal 11 Juni 2022 yang dilakukan Termohon III terhadap Pemohon tidak sah.

    3. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya khusus dalam hal akibat penangkapan tidak sah berdasarkan Surat Perintah Penangkapan No. SP.Kap/23/VI/2022/ Reskrim, tanggal 11 Juni 2022;

    4. Membebankan biaya perkara ini kepada Termohon I, Termohon II dan Termohon III sejumlah Nihil.

    5. Menolak Permohonan Pemohon selain dan selebihnya." 

    Dengan demikian, penangkapan terhadap Mustafa berdasarkan Surat Penangkapan No : SP.Kap/23/ VI/ 2022/ Reskrim tanggal 11 Juni 2022 tidak sah secara hukum. 

    Demikian disampaikan Andreas Ronaldo, S.H, M H, Selasa  6/12/2022). 

    Selanjutnya dijelaskannya, bahwa Permohonan Praperadilan Nomor : 4/ Pid.Pra/2022/ PN.LBS adalah pengajuan kedua setelah yang pertama, Permohonan Praperadilan Nomor: 3/Pid.Pra/2022/PN.Lbs, diputus tidak dapat diterima oleh hakim tunggal Aulia Ali Reza, SH 

    Pihak Termohon dalam kedua perkara tersebut, sama. Termohon I, Kapolri. Termohon II, Kapolda Sumbar dan Termohon III, Kapolres Pasaman dan Jajarannya. 

    Kedua perkara tersebut, sama-sama tidak dihadiri Kapolri atau kuasa hukumnya, dan sama-sama dihadiri Termohon II dan Termohon III yang diwakili kuasa hukumnya masing-masing. 

    "Dengan putusan menyatakan penangkapan Mustafa berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/ 23/ VI/ Reskrim tanggal 11 Juni 2022 tidak sah, maka Kapolri, Kapolda, dan Kapolres Pasaman kalah dalam praperadilan ini ", ucap Andreas. "Keadilan masih berpihak pada kebenaran", sambungnya. 

    Menurut Andreas Ronaldo, S.H, M.H dan Denika Saputra, S.H sebagai kuasa hukum Mustafa, sekarang, mereka sedang menyusun langkah hukum selanjutnya dalam memperjuangkan keadilan bagi Mustafa yang masih ditahan. 

    Salah satu langkah yang sesegeranya dilakukan menurut Andreas, adalah melaporkan AKBP Fahmy Reza (Kapolres Pasaman), AKP Rony AZ (Kasatreskrim Polres Pasaman), dan anggota Satreskrim yang diperintah dalam Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/23/VI/2022/Resktim tanggal 11 Juni 2022 tersebut. 

    Dilaporkan kepada Propam Polri atas dasar pelanggaran Kode Etik Kepolisian RI dan melakukan kesewenang-wenangan menangkap Mustafa tanpa alasan hukum. 

    Disamping itu, dikatakan Andreas, pihaknya, juga, sedang mempelajari pengajuan permohonan praperadilan berikutnya terkait penetapan tersangka Mustafa yang dianggap Polres Pasaman berdasarkan bukti permulaan yang cukup, sehingga Mustafa masih ditahan. 

    Akan dipraperadilankan lagi, karena, menurut Andreas, penetapan tersebut tidak terlepas dari BAP yang dibuat berdasarkan penangkapan Mustafa tanggal 11 Juni 2022 tersebut. 

    Sedangkan menurut hukum, semua proses penangkapan dan BAP yang diproses berdasarkan penangkapan tidak sah tersebut, otomatis tidak sah dan tidak bernilai hukum lagi. 

    "Maka, kami sedang mengkaji untuk mengajukan praperadilan berikutnya", ungkap Andreas. 

    Dijelaskan Andreas juga, berkaitan dengan kasus penganiayaan terhadap Mustafa setelah penangkapan, semakin terang kejadian penganiayaannya. Karena sudah punya kepastian hukum bahwa penangkapannya tidak sah. 

    Maka, dengan adanya putusan ini, diharapkan Andreas dan Denika, dapat memacu lajunya proses penanganan perkara penganiayaan Mustafa tersebut yang sekarang bergulir di Polda Sumbar. 

    Beberapa orang wartawan juga menanggapi putusan praperadilan yang menyatakan penangkapan Mustafa tidak sah tersebut. 

    "Semakin terang dugaan Mustafa dikriminalisasi untuk melindungi kepentingan tambang emas illegal di kawasan hutan lindung di Sinuangon", kata mereka.

    pasaman sumbar
    Syafrianto

    Syafrianto

    Artikel Sebelumnya

    Jaga Kelestarian, Personil Koramil 04/Bonjol...

    Artikel Berikutnya

    DPRD Pasaman Sidang Paripurna Susun AKD

    Berita terkait