Pasaman, - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) gelar Rapat Paripurna dalam rangka penandatanganan nota kesepakatan bersama Bupati dengan DPRD Kabupaten Pasaman terhadap Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2021 di gedung Syamsiar Tahib, Senin (20/6/2022).
Rapat tersebut dipimpin Wakil ketua I, Danny Ismaya didampingi Wakil ketua II, Yasri. Turut hadir Sekretaris Daerah, Drs.H Mara Ondak, Staf Ahli, Asisten, Kepala SKPD dan Jurnalis di gedung Syamsiar Thaib, Senin (20/06/2022).
Bupati Pasaman, H.Benny Utama dalam sambutannya menyampaikan, ucapan terima kasih kepada seluruh fraksi serta seluruh anggota DPRD Kabupaten Pasaman, yang telah dapat mengambil keputusan untuk penandatanganan persetujuan bersama atas Ranperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021.
"Nantinya setelah ditetapkan , akan dapat membantu Pemerintah Kabupaten Pasaman bersama-sama masyarakat untuk mewujudkan Kabupaten Pasaman yang lebih baik dan bermartabat, "ujarnya.
Bupati menambahkan, pelaksanaan APBD tanpa diiringi dengan pertanggungjawaban, tentu akan menjadi tantangan tersendiri bagi penyelenggaraan Pemerintahan.
"Tidak kalah penting adalah hasil pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan pedoman dan menjadi titik tolak bagi perencanaan pembangunan kedepan, "ungkap Benny Utama.
Baca juga:
DPRD Pasaman Sidang Paripurna Susun AKD
|
Kemudian, dengan telah disepakatinya Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Pasaman tahun 2021, maka telah diketahui secara pasti sisa lebih perhitungan anggaran sebelumnya.
Seterusnya, sehingga besaran tersebut harus kita sesuaikan kembali pada perubahan APBD tahun anggaran 2022.
"Dengan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Pasaman tahun 2021 berarti satu tahapan akhir dari siklus anggaran telah pula kita lalui, khususnya dalam pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021, "tutupnya.